Regulasi Baru Lingkungan Dorong Efisiensi Perizinan dan Investasi di Sulut

Manado,satuuntuksemua.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait perizinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan BI Sulut kembali berlanjut di hari kedua di Hotel Luwansa Manado, Selasa (25/11/2025).

Sejumlah narasumber pun dihadirkan oleh inisiator kegiatan yakni Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Utara (Sulut) yang bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulut.

Untuk hari kedua ini, bimtek menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Sulut, Noldy Rantung, yang memaparkan materi mengenai proses persetujuan lingkungan.

Dalam penyampaiannya, Rantung menekankan perubahan regulasi di sektor lingkungan dan perizinan terus bergerak cepat dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, dinamika tersebut menuntut pemerintah untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat mempermudah proses perizinan sebagai bagian dari layanan publik, terutama dalam mendukung iklim investasi di Indonesia, termasuk di Bumi Nyiur Melambai.

“Regulasi selalu berkembang. Harapannya, kebijakan-kebijakan baru ini benar-benar mampu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, sehingga investasi dapat tumbuh lebih baik,” ujarnya.

Rantung menjelaskan, sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses persetujuan lingkungan dikenal dengan istilah izin lingkungan.

Setelah beleid tersebut diberlakukan pada 2021, sejumlah penyesuaian dilakukan di berbagai kementerian dan lembaga yang menangani penerbitan perizinan.

Saat ini, kata Rantung, terdapat tiga model dokumen yang menjadi dasar proses persetujuan lingkungan, yakni Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) serta SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Dalam mekanisme baru, pembentukan Tim Uji Kelayakan’menjadi bagian penting karena tim inilah yang melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen yang diajukan pelaku usaha.

Ia juga mengungkapkan akan ada beberapa perubahan pada tahun mendatang.

“Tahun ini kami sudah mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan. Harapannya, mulai tahun depan mekanisme evaluasi dan pemeriksaan dokumen dapat dilakukan secara penuh oleh tim tersebut,” jelasnya.

Bimtek ini diikuti oleh peserta dari berbagai instansi dan pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman lebih mengenai sistem perizinan berbasis risiko serta tata cara pemenuhan persetujuan lingkungan sesuai regulasi terbaru.

Diketahui, bimtek ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang, pada Senin (24/11/2025).

Gallang menjelaskan kerja sama dengan BI terutama melalui Regional Investor Relation Unit (RIRU) berperan besar dalam memperkuat tata kelola investasi yang lebih responsif dan berbasis data.

Menurutnya, dukungan BI membantu pemerintah daerah membaca arah pertumbuhan ekonomi, sektor potensial serta peluang investasi yang terus berkembang.

“Kolaborasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis. Data dan analisis pasar dari BI menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan perizinan yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dinamika ekonomi,” ujarnya.

Pos terkait