Manado, SatuUntukSemua.ID – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew, di Pengadilan Negeri Manado, harus ditunda oleh Majelis Hakim, Senin (03/11/2025).
Sidang yang digelar di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjokodikoro, S.H, itu harus ditunda atas pemintaan kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, yang meminta perubahan waktu persidangan dikarenakan kliennya selaku terdakwa sedang dalam keadaan sakit.
Diketahui, kasus perkara dugaan penyerobotan tanah yang yang didakwakan ke Margaretha Makalew oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas laporan saksi pelapor Rudy Gunawan.
Dugaan penyerobotan tanah tersebut ialah sebuah aksi pemasangan spanduk baliho dilahan milik Darma Gunawan, yaitu orangtua Rudi Gunawan yang berlokasi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, yang diduga dilakukan terdakwa Margareta.
Meski dalam sidang-sidang sebelumnya terdakwa menolak dakwaan ini, dan menyatakan bukan dirinya yang memasang baliho tersebut.
Dari pantauan media ini, terdakwa Margaretha Makalew tampak hadir di persidangan hari ini, walau harus menggunakan bantuan kursi roda. Sidang hari ini merupakan sidang yang ke-8.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Hanafi saleh, mengatakan memang kliennya sedangkan sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit pada tadi malam.
“Kebetulan klien kami sempat dilarikan ke rumah sakit dan drop baru mendapatkan informasi dari keluarganya, meskipun dirinya tetap memohon agar kliennya menyempatkan untuk hadir. Sebagai bentuk kooperatif menghadapi perkara yang yang dituduhkan kepadanya,” ujar Hanafi kepada wartawan.
Sedangkan menurut majelis hakim Yantje Patiran yang memipin sidang tersebut, menasihati agar proses persidangan ini tidak lagi berlarut-larut terlalu lama.
Ia menegaskan, perkara yang sudah berjalan cukup lama ini, harus segera diselesaikan apalagi salah satu hakim anggota akan segera dipindah tugaskan.
“Tolong sidang ini jangan lagi ditunda-tunda, karena kasus ini sudah terlalu lama. Jikalau nanti ada hakim baru, mereka belum tahu jalan cerita perkara ini dan sidang bisa kembali dimulai dari awal lagi,” ujar Patiran di persidangan.
Sidang pun ditunda, dan kembali dijadwalkan pada Kamis, 06 November 2025 mendatang. (***)
