Dua Sengketa di KIP Resmi Bersidang, INAKOR Versus BPTD Kelas II XXII Sulut

SATUUNTUKSEMUA.ID – Dua sengketa terkait dokumen informasi publik antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Versus Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara resmi bergulir di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025).

Kedua perkara terdaftar dengan nomor registrasi 038/IX/KIPSULUT-PSI/2025 dan 039/IX/KIPS-SULUT-SPI/2025, masing-masing terkait permohonan informasi salinan dokumen barang dan jasa Tender Revitalisasi Terminal Tipe A Malalayang serta Permohonan Informasi Dugaan Maladministrasi dan Potensi Kecurangan dalam tender proyek yang sama.

Sidang awal atas dua sengketa ini telah dilaksanakan dengan agenda mediasi, dan berdasarkan hasil rapat, proses mediasi akan dilanjutkan kembali pada pekan depan untuk sesi kedua.

Dalam konfirmasi kepada media, Kasi Lalu Lintas BPTD Kelas II Wilayah XXII, Donny, selaku perwakilan termohon, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses yang tengah berlangsung dan akan mengikuti seluruh mekanisme sesuai arahan pimpinan.

“Ada dua hal yang disengketakan. Untuk hasil sidang kami berproses dengan teman-teman INAKOR. Kami akan sampaikan ke pimpinan terkait hasil sidang ini dan menunggu arahan beliau selanjutnya. Mudah-mudahan persoalan ini bisa selesai di tahap mediasi. Untuk sengketa yang kedua pun, masih sama kami menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Donny.

Sementara itu, Ketua DPW INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya murni dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong transparansi publik.

“Permohonan informasi ini bertujuan untuk melaksanakan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulut. Ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi,” ungkap Rolly Wenas.

Kedua sengketa informasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis nasional di sektor transportasi darat.

Revitalisasi Terminal Tipe A Malalayang, yang merupakan bagian penting dari jaringan transportasi regional, dinilai harus dijalankan secara transparan agar publik dapat menilai akuntabilitas penggunaan dana negara.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara melalui tahap mediasi diharapkan mampu menjadi ruang dialog yang konstruktif antara pemohon dan termohon, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Hasil mediasi lanjutan akan menjadi penentu apakah kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan, atau sengketa ini berlanjut ke tahap adjudikasi nonlitigasi di KIP Sulut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *