Manado,satuntuksemua.id— Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta 40 paket kecil sabu, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
“Sebelumnya Tim Subdit I mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah Dendengan Dalam,” ujar Kombes Pol Arie, Senin (27/10/2025) siang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit I Kompol Muhlis Suhani segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang terduga pengedar sabu.
“Terduga pengedar merupakan pria berinisial S (27), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Ia ditangkap di salah satu kamar kost yang berada di Jalan Pingkan Matindas, Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala,” jelas Kombes Pol Arie.
Dalam proses penangkapan, tim melakukan penggeledahan di kamar kost dan menemukan sejumlah paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 37 gram, yang disimpan di dalam kaleng dan dililit lakban warna biru di atas meja rias.
“Terduga beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Atas nama Bapak Kapolda Sulut, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap. Kami juga mengimbau agar seluruh masyarakat menjauhi peredaran dan penyalahgunaan






