Kuasa Hukum AGK Minta Jaksa Tetapkan Saksi MM sebagai Terdakwa

SatuUntukSemua.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/9/2025).

Kasus yang menyeret 5 terdakwa ini, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Ada 6 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, para Penasihat Hukum (PH) terdakwa memberikan argumentasi terkait proses awal kasus tersebut bergulir.

Franky Wengku yang merupakan PH terdakwa Asiano Gammy Kawatu (AGK) ikut memberikan respon terhadap kasus yang menimpah kliennya.

Franky mengatakan bahwa ketiga saksi Melky Matindas (MM), Ferni Karamoy serta Jimmy Pantouw sebagaimana mengacu terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menerangkan bahwa keterlibatan dari Asiano Gammy Kawatu (AGK) dan Jeffry Korengkeng tidaklah benar adanya.

“Fakta menyatakan bahwa dokumen ini dia yang membuat. Yaitu saksi Melky Matindas selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi dia yang buat, kemudian sebatas menanyakan kepada AGK,” tuturnya.

Franky juga mengatakan bahwa semua proses tersebut didasari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“NPHD ini secara terang benderang menjadi tanggung jawab kepada mereka yang menandatangani. Yaitu Gubernur Sulut waktu itu Pak Olly Dondokambey dan Pdt Hein Arina. Peruntukannya seperti apa? Nah itu diterangkan Pak Pdt Hein Arina,” ucapnya.

Franky juga menuturkan bahwa, semua proses dokumen dibuat Melky Matindas sampai proses pencairan dana hibah. Yang kemudian menurut Franky, saksi Melky Matindas menyatakan bahwa membuat tanggal mundur.

“Jadi dia (Melky Matindas, Red) selayaknya dijadikan terdakwa. Karena dia memberikan dokumen palsu. Dia yang membuat berarti kan. Karena itu saya minta kepada jaksa dalam sidang yang mulia, bahwa Melky Matindas ini harus dijadikan terdakwa,” ungkapnya.

Franky menjelaskan bahwa masing-masing PH yang bertanya kepada saksi Melky Matindas, mencoba mengaburkan dan seolah-olah ini adalah kemauan dari para terdakwa.

“Tapi secara terang benderang tadi Ketua Majelis Hakim sudah mengatakan bahwa akibat saudara (Melky Matindas, Red) membuat dokumen-dokumen seperti ini, duduklah para pesakitan dalam perkara ini. Karena itu saksi ini harus dijadikan sebagai terdakwa,” tuturnya.

Frangky mengatakan bahwa saksi Jimmy Pantouw dan saksi Melky Matindas telah menyatakan bahwa proposal telah diterima, dibaca dan telah dikaji. Tertanggal 31 Mei 2019. Untuk anggaran 2020.

“Begitu juga dengan proses pencairan tahap pertama 4 miliar untuk pencairan tahap selanjutnya dalam APBP. Itu dokumennya ada semua. Kan sudah dijawab dalam sidang bahwa, laporan pertanggungjawaban atas hibah 2,5 miliar susah clear. Juga kan semua proses pencairan itu langsung kepada penerima sinode GMIM,” kuncinya.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *