Manado,SatuUntukSemua.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menargetkan 5.757 bidang lahan memiliki sertifikat di tahun 2025. Sejauh ini pihaknya sudah merealisasikan sebanyak 3.287 bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2025.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh melalui Kasubag Humas Kanwil BPN Sulut Heddy mengatakan, jumlah bidang tanah di Sulut untuk program PTSL tahun 2025, awalnya ada sebanyak 20.559 bidang tanah.
“Sebelumnya target kami ada sebanyak 20.559 bidang tanah untuk program PTSL. namun karena adanya efisiensi anggaran, sehingga kuota PTSL 2025 terkurang menjadi 5.757 bidang tanah,” tutur Kasubag saat ditemuai diruang kerjanya, Selasa (17/06/25).
Dirinya mengatakan dari jumlah 3.287 bidang tanah yang sudah selesai, BPN Sulut telah menyerahkan sebanyak 272 sertipikat.
“Jadi kemarin kami telah menyerahkan 272 sertipikat PTSL, yang didalamnya sudah termasuk sertipikat rumah ibadah dan aset pemerintah lewat satuan kerja Kanwil BPN Sulut di Kabupaten dan Kota. Dibeberapa acara penyerahan sertipikat juga, sempat dihadiri dan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Dr.Muhammad Rifqinizamy, sebagai mitra kerja,” tambah Kasubag.
Untuk sisa sertipikat yang telah selesai, menurut Kasubag akan diserahkan secepatnya.
“Sisanya sudah rampung, tinggal cari waktu yang tepat untuk kami serahkan ke masyarakat. Tentu hal ini kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Forum Koordinasi Pimpinanan Daerah atau Forkopimda sesuai daerah masing-masing,” jelas Kasubag.
Sementara ditahun ini menurut Kasubag, untuk sertipakat Lintas Sektor atau Lintor, Kanwil BPN Sulut tidak ada kuotanya.
“Tahun ini untuk program Lintor di Sulut kami tidak ada kuotanya. Kemungkinan tahun depan ada,” bebernya.
“Harapan kami tentu, bagi masyarakat yang telah mendapatkan sertipakat PTSL secara gratis bisa digunakan sebaik mungkin. memanfaatkan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya, baik sebagai bukti kepemilikan yang sah maupun sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan,” harap Kasubag.
Pernyataan ini mencerminkan harapan agar sertifikat PTSL tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penerimanya. (***)