BMR, SatuUntukSemua.ID – Menyusul adanya pemberitaan melalui beberapa media online yang menuding bahwa Revan Saputra Bangsawan (RSB), terlibat melakukan aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)n Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya dibantah langsung oleh RSB, Senin, (09/06/2025).
RSB Ketika ditemui dikediamannya, membantah keras dirinya terlibat dalam praktek ilegal tersebut.
“Saya tidak pernah terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah manapun seperti yang diberitakan, bahkan tudingan itu sangat merugikan nama baik saya,” tegas RSB.
Tidak hanya itu, RSB juga menyayangkan bahwa pemberitaan yang mencantumkan namanya tanpa melalui proses konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu sehingga dirinya menilai ini mencederai kode etik dan prinsip-prinsip seorang jurnalis.
“Seharusnya Setiap informasi harus diverifikasi tidak semestinya menyebut nama seseorang tanpa konfirmasi. hal seperti itu bisa menyesatkan publik,” tambahnya.
RSB juga menambahkan, saat ini dirinya justru berupaya mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan koperasi bagi penambang yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) agar tidak melakukan aktifitas ilegal melainkan dapat beraktivitas secara sah serta bisa bekerja dengan leluasa dan teratur bukan dengan cara ilegal.
“Kami telah berdiskusi dengan sejumlah perwakilan penambang dan sepakat membentuk koperasi. Saya siap mendampingi proses legalisasi agar kegiatan mereka memiliki dasar hukum,” jelas RSB.
Terlebih saat ini menurut RSB dimana Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling nantinya akan mengambil kebijakan dengan payung hukum yang mengatur Pertambangan Di Sulawesi Utara.
“Hal ini akan memberi ruang kepada masyarakat mengelola pertambangan rakyat sesuai regulasi, agar keamanan dan kenyamanan berusaha di kawasan pertambangan benar-benar memiliki legalitas bagi penambang rakyat” bebernya.
Diketahui bersama bahwa sebelumnya Gubernur Sulut telah Menyatakan tambang rakyat akan dikembalikan kepada masyarakat. tambang yang berafiliasi pada organisasi pertambangan rakyat sehingga dengan memiliki koperasi pertambangan rakyat bisa sejahtera. (***)