Manado, SatuUntukSemua.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Sulut, membahas berbagai persoalan pertanahan di daerah, Selasa (20/05/25).
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Sulut ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Rhesa Waworuntu, membahas kebijakan penanganan sengketa pertanahan, khususnya terkait maraknya kasus mafia tanah serta upaya inventarisasi tanah-tanah eks onderneming di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
RDP ini setelah DPRD Sulut mendapat keluhan masyarakat, terkait persoalan pertanahan yang ada di berbagai Kota/Kabupaten di Sulut.
“Setelah kami Komisi I menerima keluhan dari masyarakat terkait sengketa tanah, maka hari ini kami RDP dengan pihak BPN se Sulut. Dalam RDP ini, kami meminta agar pihak BPN lebih meningkatkan dan memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat Sulut,” kata Rhesa.
Waworuntu mengapresiasi Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut yang hadir dalam RDP ini sekaligus memboyong jajarannya di kabupaten/kota.
“Kami senang dengan adanya sinergitas seperti ini. Diharapkan ke depan kalau ada panggilan RDP lagi, kepala kantor di kabupaten/kota bisa hadir,” tutup legislator asal Minahasa-Tomohon itu.
Dalam RDP ini, dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh, S.H., M.Si., bersama jajaran. Baik Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut, yang membidangi Pemerintahan, Hukum, HAM, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kakanwil BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh, S.H., M.Si, mengatakan, pihaknya sangat terbuka dengan segala keluhan masyarakat tentang masalah pertanahan.
“Kami tentu sangat mengapresiasi DPRD Sulut dalam menggelar RDP hari ini. Tentu ini bentuk dari upaya keterbukaan BPN kepada semua kalangan, baik masyarakat dan pemerintah. Apalagi DPRD,” ujar Kakanwil.
Kakanwil menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk menangani sengketa lahan.
“Ini dilakukan untuk mencegah, menyelesaikan, dan mencegah terjadinya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di masa depan. Kami akan terus berkolaborasi dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambah Kakanwil.
Diketahui, BPN memiliki saluran pengaduan yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau kritik terkait dengan urusan pertanahan dan tata ruang. Saluran tersebut meliputi aplikasi Lapor (bersama Kementerian PAN-RB) dan Hotline Whatsapp di nomor 0811 1068 0000. (***)