Kasus Kematian Mantan Sekdes Tawaang, Kembali Dibuka Polda Sulut

Jelvitson Stevy Budiman, S.H., Kuasa Hukum Keluarga Korban

Manado, SatuUntukSemua.ID
Kasus kematian MS, mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berbuntut panjang.

Kasus yang awalnya ditangani Reskrim Polres Minsel pada 17 Maret 2025 kemarin dan berlanjut ke Polda Sulawesi Utara (Sulut), kini kembali di buka Polda Sulut.

Diketahui, kasus yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Tenga ini, sempat ditutup oleh Reskrim Polres Minsel, kepolisian Polres Minsel mengklaim bahwa korban murni bunuh diri. Keputusan ini mengacu pada hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Keluarga korban yang merasa kurang puas dengan hasil putusan dari Reskrim Polres Minsel, melanjutkan kasus ini ke Polda Sulut. Keluarga mengklaim, bahwa korban bukan meninggal karena bunuh diri, namun ada dugaan dibunuh.

“Kami merasa bahwa korban meninggal bukan bunuh diri, namun ada dugaan dibunuh. Banyal kejanggalan dalam kasus ini. Hal ini bukan tanpa alasan, dari hasil visum awal di RSUD Teep, dokter memberikan keterangan bahwa di bagian alat vital korban ditemukan adanya tanda gigitan manusia,” kata Jelvitson Stevy Budiman, S.H,. Kuasa Hukum keluarga korban, Rabu (16/07/2025).

Dari hasil itu, maka keluarga korban yang didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, ke bagian pengawasan dan penyelidikan, pada tanggal 10 April 2025 kemarin untuk melaporkan Dumas terkait penanganan Reskrim Polres Minsel.

“Sempat menunggu beberapa bulan lamanya dan akhirnya hari ini kami sudah mendapatkan atensi langsung dari Wasidik Polda Sulut, yang di mana perkara tersebut sempat terdiam dan sebelumnya belum di lakukannya penyelidikan secara lengkap tapi sekarang setelah mendapatkan atensi dari Wasidik Polda Sulut, akhirnya sudah mulai di lakukan penyelidikan secara menyeluruh guna untuk menemukan titik terang dalam perkara dugaan pembunuhan Pasal 338 KUHP,” tambah Budiman.

“Kami pihak Kuasa Hukum dan keluarga korban sangat mengharapkan perkara ini agar di usut tuntas secara terbuka jangan ada yang di tutup tutupi sampai menemukan tersangkanya untuk di proses hukum lebih lanjut, karena meninggalnya korban dengan cara tidak wajar,” tutup Budiman.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menerima atensi dari Polda untuk kembali dibukanya kasus ini.

“Iya benar, kasus ini akan kami buka kembali. Esok saya akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini,” singkat Kasat melalui via telepon. (***)

Pos terkait