Manado, SatuUntukSemua.id – Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menyita 6 pucuk ‘Airsoft gun’ ilegal dalam operasi gabungan Polda Suut dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra), yang digelar di daerah pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada 27, Maret 2025 kemarin.
Kepolisian menyita sebanyak 6 airsoft gun. 5 diantaranya senjata laras panjang serta 1 laras pendek. Selain itu, polisi juga menyita 1 tabung scuba, 1 gerinda tangan dan 1 buah gergaji besi. Semua barang bukti tersebut, ditemukan di daerah pertambangan Ratatotok.
Dari keterangan Polisi, tersangka berinisial FP alias Ferry (46thn), warga Desa Betelen, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Mitra, yang menjual senjata ilegal tersebut melalui Media Sosial (Medsos).
“Jadi tersangka FP ini memperjualbelikan Airsoft Gun secara bebas dan transparan melalui akun Facebook nya. Praktek ilegal ini, telah dijalankannya selama 3 tahun lamanya. Selain FP, kami juga mengamankan 6 orang lainnya yang juga menjadi tersangka,” jelas Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi saat Konferensi Pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/04/25).
Menurut Wakapolda, demi meminimalisir angka kekerasan tindak pidana penggunaan senjata angin maupun senjata rakitan ilegal di pertambangan Ratatotok, Polda Sulut akan terus melakukan razia disana.
“Kami akan terus melakukan razia untuk menekan angka kriminalitas di Daerah Ratatotok,” tambah Wakapolda.
Karena itu, Wakapolda mengimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba memiliki airsoft gun ataupu. air gun secara ilegal. Karena kepemilikannnya harus berizin sesuai peruntukannnya.
“Kalau memang untuk olahraga ya hanya boleh ditaruh di tempat olahraga. Apabila dibawa keluar tempat latihan, tentu akan dikenakan UU Darurat,” ujar dia.
Tersangka FP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Dengan ancaman hukuman paling berat adalah Pidana Penjara Seumur Hidup atau 12 tahun penjara. (***)