Baim/pewartasulut.com
MANADO,
Pelaksanaan musyawarah daerah luar biasa cabang Musdalubcab (HIPMI) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Minahasa yang digelar beberapa waktu lalu dinilai melanggar konstitusi organisasi AD/ART HIPMI.
Sikap Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI yang telah menggelar musdalubcam itu kemudian dikecam. Kinerja mereka pun dpertanyakan oleh Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Se-Sulawesi Utara (Sulut).
“Musdalubcab yang dilakukan oleh BPD HIPMI Sulut, Sabtu, 22 Maret lalu adalah tidak sah dan melanggar ART HIPMI Pasal 14 tentang Musyawarah Cabang,” kata Sekretaris Umum BPD HIPMI Minahasa Periode 2022-2025 Deddy Manlesu di Tondano, Senin (24/03/25).
Menurut Manlesu, SK Kepengurusan BPC HIPMI Minahasa itu berakhir pada Februari 2025 namun sesuai dengan ketentuan yang ada dalam ART Pasal 14 poin 2 yang menjelaskan bahwa Caretaker BPC itu baru bisa dikeluarkan setelah 3 bulan sejak berakhirnya SK kepengurusan yang sah, karena saat ini BPC-BPC sementara melakukan persiapan pelaksanaan Musyawarah Cabang tapi tiba-tiba dilakukan caretaker tanpa informasi apapun.
“BPD tidak aktif, tidak ada kegiatan tapi tiba-tiba caretaker cabang. Kami tentu mempertanyakan dan mengcam keras aksi pembegalan konstitusi yang dilakukan oleh BPD yang mendalilkan bahwa SK BPC diberikan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI. Kenapa demikian ? Kenapa tidak ada koordinasi dengan kami BPC-BPC ? Kami dilantik bersamaan dengan BPD HIPMI Sulut di tahun 2022 dan itu semua dapat kami buktikan lewat jejak digital serta dokumentasi pelantikan yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Februari 2022 lalu, terang Mikel Maatota Ketua BPC HIPMI Talaud, ” tegas Manlesu
Dalam kesempatan ini BPC HIPMI Se-Sulut mengecam aksi pembegalan konstitusi tersebut dan mendesak HIPMI Sulut untuk bertanggung jawab karena memang 2 tahun belakangan HIPMI Sulut pasif alias tidak aktif dan jalan ditempat.
“BPD Sulut kan tidak ada kegiatan, kalaupun ada itu sifatnya seremonial dan tidak berdampak sama sekali kepada seluruh anggota serta BPC, nah sekarang ketika periodisasi kepengurusan akan selesai barulah sok aktif dan kemudian tabrak-tabrak aturan,” tambah Ketua BPC HIPMI Minahasa Tenggara Raymond Wungow.
“Saat ini kami Ketua Umum BPC HIPMI di 12 Kabupaten/Kota Se-Sulut (BPC HIPMI Manado, BPC HIPMI Minahasa, BPC HIPMI Tomohon, BPC HIPMI Sitaro, BPC HIPMI Mitra, BPC HIPMI Talaud, BPC HIPM Minsel, BPC HIPMI Bitung, BPC HIPMI Kotamobagu, BPC HIPMI Boltim, BPC HIPMI Bolmong, BPC HIPMI Minut) sudah berkoordinasi dan bersepakat serta solid bergerak menuntut BPP HIPMI untuk menindak dan memberikan teguran keras kepada BPD HIPMI Sulut, atau BPD saja yang dicaretaker karena memang tidak aktif selama ini ditambah dengan telah melakukan pelanggaran organisasi yang dampaknya kepada BPC Se-Sulut yang sementara melakukan persiapan Muscab,” kuncinya.