Tomohon,satuuntuksemua.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, menggelar rapat koordinasi terkait sosialisasi kampanye melalui media massa dalam rangka Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota 2024
Komisioner Plh Ketua KPU Tomohon Deysi Soputan, di Tomohon, Jumat, mengatakan, rakor digelar di Caffe Lumimpasot, diikuti Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Roger Datu,Perwakilan Bawaslu Tomohon serta perwakilan media massa yang ada di Gorontalo, baik cetak, elektronik, termasuk radio Jumat,(11/24)
Serta para penghubung atau LO dari tiga pasangan calon peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota 2024
Soputan mengatakan, rakor itu membahas peraturan kampanye, khususnya materi iklan yang akan ditayangkan selama masa kampanye atau 14 hari mulai tanggal 10 November-23 November 2024
Sementara itu, komisioner KPU divisi sumber daya manusia (SDM), Roger Datu, mengatakan, telah disepakati dan diatur bahwa materi iklan atau kampanye akan ditayangkan oleh seluruh media massa resmi yang ditunjuk KPU Kabupaten.
Seluruh media, akan menerima desain iklan dari pihak KPU, sesuai yang telah dimasukkan tim pemenangan pasangan calon, sebab akan melalui tahapan validasi, khususnya ukuran dan proporsi visi misi yang akan dimuat.
Iklan yang akan ditayangkan baik di media cetak yaitu koran maupun media daring atau online, termasuk diputar di radio, harus sama ukuran, jumlah penayangan atau pemutarannya dan wajib berimbang, serta tidak ada unsur kampanye hitam,” ujarnya.
Iklan sosialisasi di media massa, sudah bisa dibaca atau dilihat dan didengar oleh publik mulai tanggal 10November hingga 23 November 2024 atau selama 14 hari masa kampanye.
Pihaknya berharap kata Datu, seluruh pasangan calon bisa memanfaatkan masa iklan kampanye itu, untuk menampilkan visi dan misi mereka agar benar-benar tersampaikan kepada publik.
Datu menegaskan, selama masa kampanye itu, produk atau iklan yang akan ditayangkan melalui media massa, hanya disampaikan oleh pihak KPU.
“Tim pemenangan hanya memasukkan desain, selanjutnya pihak KPU yang akan menyerahkannya ke pihak media sebelum ditayangkan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu Tomohon berharap, seluruh pasangan calon termasuk tim pemenangan, agar mematuhi rambu-rambu pelaksanaan kampanye yang akan digelar selama 14 hari.
Termasuk tidak melakukan penyebarluasan berita bohong atau hoax, serta tidak menyebarkan konten kampanye yang provokatif atau saling menghujat.(Meyfi Benua)