Residivis Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam Berhasil Dibekuk Tim Buser Polres Tomohon

Tomohon,satuuntuksemua.ID-
Polres Tomohon berhasil mengamankan  terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial RJP alias Rizky (19 tahun), warga Kelurahan Paslaten Dua Lingkungan 12, Kecamatan Tomohon Timur, pada Selasa, 29 Oktober 2024, di kompleks kantor Kelurahan Paslaten 2. Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/289/IX/2024/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut, tertanggal 3 September 2024

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono menjelaskan, tersangka diamankan setelah diduga sebagai tersangka penikaman atas, Ivan B. Kalangi (52), warga Kolongan Tengah dan Satrio Guntur Legiman (30), warga Kolongan Lingkungan 4.

Penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini dilakukan di kompleks kantor Lurah Paslaten 2, Kecamatan Tomohon Timur, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Terduga pelaku mengakui sudah perbuatannya dan saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk proses hukum selanjutnya. Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” singkatnya.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kejahatan kepada pihak berwajib.

Diketahui,! Terduga Pelaku merupakan resdivis kasus yang sama (kasus penganiayaan) pada tahun 2022 dan di tahan selama 4 bulan di LPKA kelas II Tomohon. (Meyfi Benua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *