Tomohon,satuuntuksemua.id-
kepemimpinan Walikota Tomohon Caroll Senduk (CS) produk rumah panggung Woloan akhirnya memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Kepala Disperindag Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP dalam Konferensi Pers yang difasilitasi Bagian Prokopim Setda Kota Tomohon, Rabu (22/05/2024) menjelaskan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ini dengan merek Wale Tou Muung, atau Rumah Panggung Woloan milik pelaku usaha di bawah binaan Pemkot Tomohon. Sertifikat merek diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, melalui Kepala Kantor Wilayah, John Batara Manikallo,” ujar Kepala Disperindag Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP.
Lanjut Lengkong sertifikat ini berlaku 10 tahun diserahkan Kemenkumham RI dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang dilaksanakan di Mega Mall Manado, belum lama ini. Dengan demikian, Rumah Panggung Woloan ini sudah mendapat legitimasi dari pemerintah pusat sebagai kekayaan intelektual dari Tomohon.
Lengkong mempertegas produk Wale Tou Muung adalah produk dari Woloan Kota Tomohon, bukan produk kabupaten dan kota lainnya di Sulut, dan berkat kepemipinan Carrol Senduk rumah panggung woloan bisa lebih dikenal dikalangan internasional dan akhirnya bisa memiliki HKI (Hak Kekayaan Intelektual )” ucap Lengkong. (Meyfi Benua)