Polda Sulut Berhasil Ringkus Tersangka Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina ke Indonesia

Tomohon,satuuntuksemua.id—Hasil pengembangan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) yang diungkap pada tahun 2022 lalu berbuahkan hasil, pihak kepolisian mengamankan satu lagi tersangka, berinisial RM.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, pada Kamis (7/3/2024) siang.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022. RM merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe dan telah lama menjadi target operasi. Dengan penangkapan RM, total tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini menjadi lima orang.

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan bahwa RM merupakan ‘otak’ dari jaringan penyelundupan senjata api ilegal tersebut. Sebelumnya, empat tersangka lainnya sudah divonis, meninggalkan RM sebagai tersangka terakhir yang belum menjalani hukuman.

Menurut keterangan Kombes Pol Gani Siahaan, RM di Filipina telah dikenakan sanksi sebagai illegal entry oleh pihak Imigrasi Filipina. Setelah mendapatkan pemberitahuan red notice dari Divhubinter Polri, tim gabungan berhasil membawa RM ke Indonesia untuk diproses hukum.

RM ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulut,” ungkap Kombes Pol Gani Siahaan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

(Meyfi benua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *