KAKAS BARAT,
Pemerintah Desa (Pemdes) Kalawiran, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 176.400.000. untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat dengan kemiskinan ekstrim di tahun 2024.
Hukum Tua Kalawiran Viane Batas mengungkapkan, anggaran ini dialokasikan menyusul rapat musyawarah desa khusus penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun 2025.
Menurutnya, hal itu disesuaikan jiga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108 tahun 2024, yang mana alokasi BLT dari Dana Desa (DD) sebesar 15 persen.
“Jadi, jumlah KPM ini telah dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Dari hasil Musdes ini, kami sepakat ada 49 KPM yang berhak menerima BLT tahun ini, yang tentunya dinilai memiliki kemiskinan ekstrim sesuai PMK,” terang Batas di Kediamannya, Sabtu (03/02/24).
Jumlah ini, kata Batas, turun dari tahun sebelumnya, yang mencapai 20 persen KPM. Hal ini menurutnya, disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Memang turun dari tahun sebelumnya. Selain karena PMK tadi, dalam penilaian kami juga, sekian KK ini saja yang dinilai layak dan berhak. Jadi, kami berharap ini dapat diterims oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Disinggung soal penyaluran BLT hingga saat ini, Hukum Tua bertutur bahwa pihaknya sudah melakukan debit di Bank SulutGo dan tinggal menunggu waktu penyaluran ke KPM BLT.
“Sudah di debet, tinggal menunggu jadwal penyaluran,” pungkasnya.