KAKAS,
Pemerintah Desa (Pemdes) Kalawiran Kecamatan Kakas Barat tetap sejalan dengan program Pemerintah Pusat dalam mensejahterakan masyarakat.
Salah satunya, dengan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk tahun 2025.
hal itu dituangkan dalam kesepakatan dengan berbagai pihak terkait dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar, Senin (13/01) siang, bertempat di Balai Desa.
Dalam Musdes yang dihadiri langsung Camat Kakas Barat, Jeane Sumendap ini, Pemdes Kalawiran menetapkan penerima BLT sebanyak 49 KPM.
Hukum Tua (Kepala Desa) Kalawiran, Viane Batas mengatakan, penetapan KPM BLT dengan kemiskinan ekstrim ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakan bersama dalam Musdes.
“Daftar penerima BLT ini sesuai dengan kesepakatan berdasarkan Musdes,” Kata Hukum Tua Batas didampingi Sekertaris Desa, Ms Mikki di Kalawiran.
Dengan demikian, anggaran yang dialokasikan untuk 49 KPM BLT ini sebesar Rp 176,400,000. Dia berharap, dengan adanya ketambahan BLT untuk masyarakat, bisa mengcover mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapat BLT.
“Kami berharap, KPM BLT ini tepat sasaran. Semoga BLT ini nantinya tetap digunakan dengan baik sesuai peruntukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Kakas Barat Sumendap mengapresiasi kepada Pemdes Kalawiran atas terselenggaranya Musdes ini. Dia pun berharap, KPM BLT yang ditetapkan ini dapat dimaklumi dan diterima oleh seluruh masyarakat desa.
“Harapan kami, BLT ini tidak menjadi persoalan. Karena ini untuk masyarakat dengan kemiskinan ekstrim, tentu yang berhak adalah mereka yang betul-betul dinilai layak menerima,” kuncinya.