BPN Minahasa Cegah Pemicu Konflik Soal Sengketa Tanah

(Imanuel Kaloh/SATUUNTUKSEMUA.ID)

MINAHASA, Upaya mencegah terjadinya persoalan tanah terus dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa.

Upaya tersebut yakni dengan terus melakukan Sosialisasi terkait Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan kepada warga masyarakat.

Sosialisasi itu dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Kecamatan dan Instansi terkait yang nantinya diteruskan kepada warga.

Kepala BPN Minahasa Janry Rory mengatakan, sosialisasi ini bertujuan dalam rangka membangun koordinasi dan kesepahaman masalah atau konflik pada pertanahan.

“Dalam tugas pertanahan tentunya ini sangatlah penting, sebagaimana menghadapi persoalan terkait persoalan sengketa tanah di daerah,” kata Rory di Tondano, Kamis (23/06/23).

Ia menjelaskan, Kabupaten Minahasa memiliki 111,487 hektar luas wilayah dengan perkiraan 135.000 jumlah bidang tanah tercatat, 68,606 tanah sudah terdaftar dengan presentase baru 50,82 persen. Sedangkan 66.394 belum terdaftar dengan presentase 49,18.

Untuk itu lanjutnya, dia berpesan kepada masyarakat khusunya di Minahasa, agar jangan pernah malu untuk berkonsultasi dengan pihak terkait dalam soal pertanahan, agar dapat pengetahuan dalam menghadapi persoalan sengketa tanah.

“Kegiatan seperti ini sangatlah penting, yakni untuk menambah pengetahuan dan pencegahan konflik, serta kepengurusan tanah bersertifikat yang mampu mengatasi jika ada permasalahan tentang tanah,” terangnya.

Ditambahkan, hal yang paling rumit ketika saat melakukan jual-beli tanah adalah adanya permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat.

Maka dari itu sangat penting sekali untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan dibeli.

Ia berharap agar semua permasalahan sengketa tanah khususnya di Minahasa dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga dalam persoalan tanah jadi perhatian warga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan diharapkan masyarakat peduli, dalam mengurus dokumen tanah kepemilikan,” kuncinya.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan Pemerintah Daerah (Pemda) bagian Hukum, para Pimpinan kecamatan (Camat), dengan narasumber seperti aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta pegiat pertanahan. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *