(Imanuel Kaloh/SATUUNTUKSEMUA.ID)
MINAHASA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna, terkait penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut dirangkaikan juga dengan penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga Tahun 2023 ini, di ruang sidang, Selasa (02/05/23) siang hingga sore.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Minahasa Royke Octavian Roring bersama Wakil Bupati dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw, SE didampingi Wakil ketua Oktesy Runtu, dan Denny Kalangi serta dan dihadiri Sekda Lynda D. Watania serta Forkopimda dan anggota dewan Minahasa.
Usai membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw menyampaikan pembahasan LKPJ kepala daerah Tahun 2022 telah di sampaikan bupati pada 31 Maret 2023 lalu. Kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Minahasa, melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, selanjutnya dilakukan pembahasan internal kemudian rapat bersama pihak eksekutif serta turun lapangan.
Dalam sambutan Bupati Royke Octavian Roring menyampaikan terkait LKPJ Kepala Daerah tahun 2022 serta penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa persidangan kedua tahun 2023, maka perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus disertai penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mengagendakan rapat paripurna ini.
“Rapat paripurna dewan yang dilaksanakan hari ini, disamping merupakan amanat ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga momen yang tepat bagi dirinya selaku Bupati dan Wakil Bupati Minahasa bapak Robby Dobdokambey, S Si, MM, MAP yang dipilih oleh rakyat Minahasa untuk transparan dan akuntabel menyampaikan kinerja Pemkab Minahasa di Tahun 2022 lalu,” katanya.
Lanjutnya, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selaku Kepala daerah dalam mengemban tugasnya, diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di depan DPRD disetiap akhir tahun anggaran.
“Untuk itu, memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pada kesempatan yang bernahagia ini akan disampaikan laporan penyelenggaraan tugas-tugas tersebut dalam bentuk LKPJ Kepala daerah Tahun 2022,” kata bupati.
Adapun penyusunan LKPJ ini, mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah no 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, yang ruang lingkupnya mencakup penyelanggaraan urusan desentralisasi, tugas pebantuan dan tugas umum pemerintah serta disesuaikan dengan rencana strategis, program prioritas daerah, program kerja dan pendanaannya.