Membongkar Tata Kelola Keuangan Unsrat Dengan Sejumlah Perusahaan Selama Periode 2015-2024

Oleh: Steven David Malonda, S.IP., M.Si, Alumni Fisip Unsrat, dan Fungsionaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Utara Periode 2025-2030

Pengelolaan keuangan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menjadi sorotan menyusul penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terhadap dugaan penyimpangan dana kerja sama dengan sejumlah perusahaan selama periode 2015–2024.

Perkara yang berkaitan dengan kerja sama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy serta PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo itu disebut melibatkan dana kerja sama sekitar Rp12 miliar.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sebagaimana diberitakan sejumlah media, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp4.323.954.230, atau sekitar Rp4,32 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan pada Desember 2025, Kejati Sulut menetapkan dua orang berinisial LT dan JL sebagai tersangka.

Keduanya disebut memiliki posisi sebagai koordinator kerja sama pada periode berbeda, yakni 2015–2022 dan 2022–2024.

Penyidik juga mengungkap dugaan pembukaan empat rekening di luar mekanisme resmi, pembayaran yang tidak didasarkan pada prestasi pekerjaan riil, serta dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sah.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai sistem pengawasan dan pengendalian keuangan di lingkungan Unsrat, terutama terkait fungsi pejabat yang memiliki kewenangan dalam bidang administrasi umum dan keuangan.

Jejak Pengawasan Keuangan Sejak Era Berty Sompie

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena rentang waktu dugaan penyimpangan melintasi beberapa periode kepemimpinan universitas.

Dalam konteks kepemimpinan Berty Sompie, perlu ditelusuri sejauh mana sistem pengawasan internal berjalan, khususnya terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang menghasilkan penerimaan bagi universitas.

Berty Sompie sebelumnya pernah menyampaikan bahwa pada awal kepemimpinannya, pemeriksaan internal melalui Satuan Pemeriksa Internal (SPI) dilakukan terhadap sejumlah program kerja, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga dari periode sebelumnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji melalui dokumen hasil pemeriksaan SPI, rekomendasi perbaikan, serta tindak lanjut yang dilakukan oleh pimpinan universitas.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah potensi penyimpangan telah teridentifikasi melalui pemeriksaan internal dan apakah rekomendasi pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti secara memadai.

WR II dan Rantai Pengendalian Keuangan

Posisi Wakil Rektor II menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri dalam investigasi ini.

Pada 5 Juli 2024, Rektor Berty Sompie melantik Roike Montolalu sebagai Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, menggantikan Ronny Maramis.

Pergantian tersebut menjadi relevan karena periode dugaan penyimpangan dana kerja sama berlangsung hingga 2024.

Dalam tata kelola universitas, fungsi pengelolaan administrasi umum, perencanaan, dan keuangan perlu ditelusuri melalui pembagian kewenangan resmi, surat keputusan, serta prosedur operasional yang berlaku.

Karena itu, perlu dipastikan apakah pengelolaan rekening kerja sama, pencairan dana, verifikasi laporan pertanggungjawaban, dan pengawasan penerimaan telah berjalan sesuai ketentuan.

Apakah pejabat bidang keuangan mengetahui keberadaan rekening di luar mekanisme resmi?

Apakah pernah ada laporan atau peringatan dari bagian keuangan?

Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap dana kerja sama yang dikelola unit penelitian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk mengetahui apakah sistem pengendalian internal telah berjalan sebagaimana mestinya.

Namun demikian, hingga informasi yang tersedia dalam pemberitaan mengenai penetapan tersangka perkara ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan Roike Montolalu maupun Ronny Maramis terlibat atau bertanggung jawab secara pidana.

Bukan Hanya Dana Kerja Sama, Proyek IsDB Juga Menjadi Sorotan

Persoalan tata kelola keuangan Unsrat juga pernah menjadi perhatian dalam perkara pembangunan infrastruktur melalui proyek Islamic Development Bank (IsDB) periode 2014–2019.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan tiga gedung, masing-masing satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik.

Kejati Sulut sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Rektor Ellen Kumaat dan pejabat terkait proyek.

Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diberitakan mencapai sekitar Rp2,227 miliar berdasarkan perhitungan auditor.

Pada Januari 2026, berkas perkara terkait proyek tersebut diberitakan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.

Selain itu, terdapat pula pemberitaan mengenai klarifikasi KPK terhadap pengaduan masyarakat terkait hasil pemeriksaan BPK tahun 2015, termasuk persoalan pembayaran honor kepanitiaan dan modul.

Berbagai perkara tersebut memiliki objek dan mekanisme berbeda. Karena itu, tidak tepat jika seluruhnya langsung disimpulkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.

Meski demikian, semuanya relevan untuk melihat konsistensi pengawasan dan tata kelola keuangan universitas.

Membuka Dokumen, Dan Menelusuri Aliran Dana

Investigasi terhadap pengelolaan keuangan Unsrat membutuhkan keterbukaan dokumen, terutama laporan hasil pemeriksaan BPK, audit Inspektorat Jenderal, laporan SPI, kontrak kerja sama, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Dokumen tersebut diperlukan untuk memetakan siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan penerimaan, pengelolaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana.

Selain itu, perlu ditelusuri apakah terdapat rekomendasi pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti atau kelemahan sistem pengawasan yang berlangsung lintas periode kepemimpinan.

Kejati Sulut juga perlu dimintai penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, kemungkinan pemeriksaan pejabat lain, serta apakah penyidik telah menelusuri rantai kewenangan pengelolaan dana di tingkat rektorat.

Menunggu Penjelasan Pimpinan Unsrat

Kasus ini menjadi momentum bagi Unsrat untuk menjelaskan kepada publik bagaimana sistem pengawasan keuangan universitas dijalankan.

Rektor, Wakil Rektor II, bagian keuangan, serta Satuan Pemeriksa Internal perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dana kerja sama dan tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan.

Klarifikasi juga penting untuk memastikan apakah kelemahan administrasi yang ditemukan merupakan persoalan individual, kegagalan sistem pengendalian internal, atau terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang masih harus dibuktikan penyidik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut siapa yang menduduki jabatan strategis di rektorat. Lebih dari itu, publik berhak mengetahui bagaimana uang negara dan dana kerja sama yang dikelola perguruan tinggi digunakan, diawasi, serta dipertanggungjawabkan.

Transparansi keuangan menjadi keharusan. Sebab, kepercayaan publik terhadap Universitas Sam Ratulangi tidak hanya ditentukan oleh prestasi akademik, tetapi juga oleh integritas tata kelola dan akuntabilitas penggunaan setiap rupiah dana yang dikelolanya. (red)

Catatan : Tulisan adalah opini dan sepenuhnya tanggung jawab penulis, tidak mencerminkan pandangan Redaksi.

Pos terkait