AMURANG, SatuUntukSemua.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Senin (05/10/2026) sore.
Pelaku berinisial DS (38), warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/IX/2026/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tanggal 30 September 2026.
Pelapor dalam kasus ini adalah ibu kandung korban, warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang. Korban diketahui masih berusia 9 tahun.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada tanggal 30 September 2026. Terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan ibu korban, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam rumah.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Minsel langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan profiling, tim mendapat informasi akurat bahwa terduga pelaku bersembunyi di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat.
Pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 sekitar jam 14.30 WITA, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati terduga berada di dalam rumahnya. Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Minsel.
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Stefi S. Sumolang, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim URC Satreskrim Polres Minsel telah mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial DS. Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Minsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat.
Ia menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak.
“Korban masih di bawah umur, kami akan kenakan Pasal berlapis, yakni UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga akan lakukan pendampingan psikologis terhadap korban,” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi barang bukti.
Polres Minsel mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak ragu melapor jika menemukan dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (***)
