Tomohon,satuuntuksemua.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.Tomohon 19/9/2026.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tomohon pada Jumat, 18 September 2026, pukul 11.21 WITA, dengan Nomor: LP/B/282/IX/2026/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada sekitar bulan Desember 2025 dan Januari 2026 di wilayah Kecamatan Sonder.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Polres Tomohon segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi serta mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, personel kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sonder.
Personel URC Polres Tomohon selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.B. (21) tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah menetapkan K.A.B. sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tomohon untuk kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak. Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.”
Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan sesuai prosedur. Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.”
Kapolres juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan informasi pribadi korban.
“Kami mengimbau masyarakat maupun rekan-rekan media untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, nama keluarga, sekolah, maupun informasi lainnya yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban. Perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian kita bersama.”
Menurut Kapolres, penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan dukungan seluruh pihak agar proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak tambahan bagi korban.
“Mari kita bersama-sama menjaga privasi dan masa depan korban. Jangan sampai informasi mengenai perkara ini justru menimbulkan tekanan maupun stigma terhadap korban. Percayakan proses hukum kepada penyidik dan hindari penyebaran informasi yang dapat merugikan korban.”
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tomohon dan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Tomohon berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, humanis, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
