BULD DPD RI Gelar Konsultasi Publik Terkait Evaluasi Ranperda dan Perda Pemberdayaan Koperasi

SatuUntukSemua.id, Manado – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE. membuka acara Konsultasi Publik Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat C.J. Runtung, Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (9/4/2026).

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPD RI, Dr. (HC) Sultan Baktiar Najamudin dan Wakil Ketua DPD RI Bidang Kesejahteraan Rakyat, Yorrys Raweyai, serta seluruh Anggota BULD DPD RI di Sub-Wilayah Timur (Anggota di pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) dengan peserta perwakilan pemerintah provinsi di sub-wilayah timur dan seluruh OPD di provinsi Sulawesi Utara serta undangan lainnya.

Acara Konsultasi Publik dalam rangka hasil pemantauan dan evaluasi Perda dan Ranperda terkait koperasi ini dipandu langsung oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.AP. sebagai moderator dengan narasumber Tahlis Gallang, S.IP, M.M. (Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sulawesi Utara); Luki O.J. Kasonda, S.E., M.Si. (Sekretaris Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Utara); Dr. Ir. G.S. Vicky Lumentut (Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah-DEKOPINWAL-Provinsi Sulawesi Utara); Prof. Joy Elly Tulung, S.E., M.Sc., Ph.D. (Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia ISEI); serta penanggap dari Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari; dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, M.Si.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menyimpulkan bahwa regulasi perkoperasian di Indonesia saat ini tidak selaras antara pusat dan daerah. Inpres tidak dikenal dalam tata urutan perundang-undangan untuk dijadikan hukum, sehingga tidak memiliki sanksi administratif dan konsekuensi hukum. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tujuan uji publik BULD DPD RI, mendukung percepatan untuk perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama yang berkaitan dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Supaya pembeda antara KDMP dengan BUMDes di desa semakin jelas.

“Koperasi harus ditegaskan sebagai manifestasi langsung Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga seluruh arah kebijakan dan regulasi pusat dan daerah wajib berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, bukan semata pendekatan administratif atau programatik.” – Pimpinan BULD DPD RI

BULD DPD RI melakukan pemantaaun intensif di 38 provinsi melalui penyerapan aspirasi masyarakat di daerah, kunjungan lapangan dan rapat dengar pendapat dikuatkan dengan uji publik ini. Ada 3 (tiga) masalah utama yang dua lainnya adalah, kepala desa terancam pidana jika menimbulkan kerugian negara dengan keberadaan KUHAP baru dan UU Perbendaharaan Negara, serta ketidakjelasan eksistensi koperasi lama dan entitas ekonomi desa lainnya sebelum adanya KDMP.

Dari seluruh provinsi yang dipantau BULD ditemukan bahwa dinas koperasi daerah bingung, pengurus koperasi tidak tahu aturan mana yang berlaku, dana desa tidak boleh sembarangan digunakan, dan kepala desa takut masuk penjara hanya karena mencoba membantu warganya. Ini bukan kegagalan daerah ini kegagalan desain regulasi yang tidak seyogyanya rakyat menjadi yang terkena imbasnya.

Uji publik BULD merumuskan 6 (enam) rekomendasi strategis.

Pertama, BULD DPD RI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi ini mendesak untuk menghadirkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang menjadi landasan bagi daerah dalam menyusun peraturan yang selaras dengan regulasi pusat, sekaligus memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kedua, dasar hukum program KDMP harus segera diperkuat. Instruksi Presiden yang menjadi pijakan saat ini dinilai tidak cukup karena hanya bersifat administratif tidak mengikat secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Perda. BULD DPD RI mendesak agar regulasi KDMP ditingkatkan minimal ke level Peraturan Presiden demi menjamin legitimasi dan perlindungan hukum bagi kepala desa dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Ketiga, hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes harus diatur dengan jelas. Saat ini keduanya beroperasi dalam ruang hukum yang tumpang tindih termasuk soal kepemilikan aset, pembagian peran, dan mekanisme integrasi. Tanpa kejelasan ini, potensi konflik di tingkat desa sangat besar.

Keempat, kebijakan koperasi harus berorientasi pada kualitas, bukan sekadar jumlah. Koperasi perlu diposisikan sebagai pelaku ekonomi mandiri yang terintegrasi dalam rantai nilai industri, didukung akses pembiayaan, pasar, dan transformasi digital bukan sebagai objek program yang diukur dari berapa unit yang berhasil dibentuk.

Kelima, BULD DPD RI mendukung penguatan kelembagaan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) agar dapat menjalankan fungsi strategis di bidang pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, dan harmonisasi regulasi. Dekopin dinilai perlu memiliki status hukum yang lebih kuat dan peran yang lebih tegas dalam ekosistem koperasi nasional.

Keenam, koperasi yang sudah ada khususnya Koperasi Unit Desa (KUD) harus mendapat perlindungan dan keberpihakan kebijakan yang nyata. Di Sulawesi Utara terdapat 246 KUD aktif dengan aset dan basis kelembagaan yang telah terbangun. Alih-alih disingkirkan oleh program baru, KUD perlu dioptimalkan, termasuk melalui pemanfaatan lahan-lahan tidur sebagai basis pengembangan usaha koperasi.

DPD RI mengingatkan bahwa koperasi adalah amanat Pasal 33 ayat (1) UUD DPD RI akan terus mengawal isu ini dan akan membawa temuan ini ke forum legislasi nasional sebagai bahan mendorong revisi UU Perkoperasian dan harmonisasi regulasi lintas kementerian.

(Redaksi)

Pos terkait