Setubuhi Pelajar, Resmob Minahasa Ringkus Pemuda Asal Langowan

Imanuel Kaloh / Satuuntuksemua.id

LANGOWAN,

Seorang pemuda berinisial AK (20), warga desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan Timur, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa, Jumat (09/01/26).

Tim di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang ini melakukan penangkapan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil.

Peristiwa pilu ini menimpa seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial IL, warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kakas Barat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi tersebut dilakukan di tempat indekos korban yang berlokasi di Desa Raranon, Kecamatan Langowan Barat.

“Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Agustus lalu,” kata Kanit Hendra.

Berdasarkan kronologi kejadian terang Kanit, hal itu bermula saat pelaku mendatangi tempat kos korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku pun mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berkali-kali di lokasi yang sama.

Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil.

Kasus ini mencuat setelah upaya mediasi yang dilakukan keluarga korban tidak menemui titik terang. Orang tua korban sempat mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan.

Namun, pihak keluarga pelaku justru meminta agar dilakukan tes DNA terlebih dahulu, sebuah respon yang dinilai memberatkan dan memicu keberatan mendalam dari pihak keluarga korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa.

“Saat ini, terlapor telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional mengingat korban masih berstatus di bawah umur,” kuncinya.

Pos terkait