Polres Mitra Ringkus Dua Tersangka Penganiayaan dan Dua Tersangka Pencurian Mengunakan Senpi Rakitan

Kapolres Mitra Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok Tengku Said Hafiz, serta Kasi Humas Ipda Hanny Kawalo, saat Gelar Konferensi Pers

Mitra, SatuUntukSemua.ID – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (04/11/2025),

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua kasus kekerasan bersenjata yang terjadi di wilayah hukum Polres Mitra.

“Ada empat terduga pelaku berhasil diamankan dalam dua kasus berbeda. Ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari personel kami di lapangan,” ungkap Kapolres Handoko Sanjaya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., serta Kasi Humas Ipda Hanny Kawalo.

Kasus pertama yang diungkap menyangkut tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di salah satu wilayah pemukiman di Minahasa Tenggara.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti berupa sajam jenis pisau dan parang yang digunakan saat kejadian.

“Motif para pelaku diduga karena masalah pribadi yang berujung pada kekerasan fisik. Korban mengalami luka serius dan telah mendapatkan perawatan medis,” jelas Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Ratatotok, di mana dua pelaku lainnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga setempat.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan dan airsoft gun yang menyerupai senjata api asli untuk menakut-nakuti korban.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, satu unit airsoft gun, serta barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai dan telepon genggam korban,” ujar Kapolsek Ratatotok, IPTU Tengku Said Hafiz.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (***)