Presiden Prabowo Ijinkan Pemda Hingga BUMN Meminjam Ke Pemerintah Pusat

Sumber Foto: Ketua KADIN Jakarta, Diana Dewi.

SATUUNTUKSEMUA.ID – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat (PP) kepada pemerintah daerah (Pemda) serta Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD).

Pemberian pinjaman itu untuk mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, transportasi, air minum, pelayanan publik, serta untuk memperkuat industri dalam negeri dan pembiayaan sektor produktif.

Aturan tersebut menyebutkan, pinjaman dapat diberikan kepada Pemda, BUMN dan BUMD yang butuh pendanaan mendesak, terutama saat terjadi bencana alam atau nonalam, guna membantu pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.

Beleid juga menyatakan, pinjaman hanya dapat diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan dan dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setiap pinjaman yang diajukan harus diusulkan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiganya boleh mengajukan pinjaman dalam kondisi sisa pembiayaan utang ditambah utang baru tidak melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya dan harus memiliki rasio kemampuan keuangan minimal 2,5.

Bendahara Negara berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana pinjaman, dan dapat mengambil tindakan penyelesaian bila terjadi penyimpangan atau gagal bayar. Selanjutnya diatura, penerima pinjaman wajib mengembalikan dana sesuai perjanjian, termasuk cicilan pokok, bunga atau margin, dan biaya lainnya.

Keterlambatan pembayaran dikenai denda atau sanksi lain yang dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak. Plus, semua transaksi dan pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah dan harus disampaikan salinannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pos terkait