SATUUNTUKSEMUA.ID – Ramai berita terkait penyerobotan tanah keluarga Kojongian-Warikkie seluas 2 Hektar yang terletak Jl. AA Maramis Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (17/10) beberapa hari lalu, tepatnya di Grup Facebook Lambe Kawanua Viral.
Sebelumnya cerita dirangkai oleh Pengacara James Tuwo; Diketahui oleh Lurah setempat dan juga para tetangga yang juga sudah lama hidup di sekitar Tanah oma kojongian.
Tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa Tanah yang ditempati oma kojongian adalah Tanah dari PT. MISA atau Mochtar Karim yang sudah Almarhum yang diwakili oleh istrinya Maria, padahal Tanah mereka itu dibelakang batas Tanah oma kojongian yang luas 6 Hektar.
Sewaktu Maria datang ke Tanah mereka menurut oma kojongian mereka mengklaim Tanah oma kojongian sudah termasuk hak Tanah mereka yang sudah disahkan dengan adanya Sertifikat.
Sertifikat pertama terbit menjelaskan bahwa luas Tanah milik Mochtar Karim seluas 6 Hektar dan ternyata setelah meninggalnya Bapak Mochtar Karim terbit sertifikat baru No. 248 yang menjelaskan Tanah tersebut bukan lagi 6 Hektar tapi sudah menjadi 8 Hektar yang diklaim juga Tanah oma Kojongian.
Setelah sertifikat kedua dengan Nomer 248 oma kojongian merasa sudah terdzolimi dan langsung menghubungi bantuan kepada Pengacara James Tuwo untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, dan terbukti Pengacara James Tuwo meminta BPN Kota Manado untuk memblokir atau menonaktifkan Sertifikat Tanah Nomer 248.
PENELUSURAN JURNALIS KE PIHAK DITUDUH YANG VIRAL TERKAIT BERITA VIRAL MENGENAI PENYEROBOTAN TANAH OMA KOJONGIAN
Guna menyajikan informasi berimbang, Media satuutntusemua.id menyambangi kediaman pihak yang dituduhkan melakukan penyerobotan, di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Rabu (22/10/2025), untuk mendengarkan cerita sebenarnya agar info berseliwiran tidak simpang siur dan minimal tidak ada pihak tercemar nama baik mereka.
Berdasarkan tayangan Video ditunjukan kepada jurnalis hari ini, Oma Ani Kojongian ketika berada pada salah satu kantor lurah di Kecamatan Mapanget mangaku bahwa cerita tertulis pada sejumlah media itu dirinya tidak mengetahui sama sekali, murni ulah atau perbuatan James Tuwo.
Oma Ani Kojongian, dengan Anaknya Rudi juga menyambangi Rumah Pihak kena Framing Jahat, ternyata telah meminta maaf setelah berita terpublikasi serta ramai tanggapan publik, Ia mengakui bahwa tanah yang dipertentangkan murni adalah hak miliknya.
Setelah itu, Saat ditelusuri lebih lanjut ternyata case yang diangkat oleh Pengacara James Tuwo tersebut meniupkan opini sesat bahwa terberitakan sebagai Mafia Tanah ternyata telah ditetapkan jadi tersangka (Suratnya Sudah Dilihat Jurnalis sendiri), kesimpulannya ternyata cerita itu hanyalah sebuah rekayasa opini publik saja, notabene ingin merusak nama baik semata.