Kakanwil ATR/BPN Sulut Tandatangani Peta RTRW

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erry Juliani Pasoreh,S.H.,M.Si.,M.Kn, bersama para pejabat Pemprov Sulut saat menandatangani Peta RTRW

Manado, SatuUntukSemua.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erry Juliani Pasoreh,S.H.,M.Si.,M.Kn, menandatangani peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Provinsi Sulut untuk periode 2025-2044, Senin (25/08/25).

Menurut Kakanwil ATR/BPN Sulut, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan penataan ruang yang terstruktur dan berkelanjutan di seluruh wilayah.

“Penandatanganan ini menjadi komitmen bersama antara Kanwil ATR/BPN Sulut dan Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan pembangunan yang harmonis antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kakanwil ATR/BPN Sulut saat diwawancarai media ini.

Menurut Sekprov Sulut Tahlis Galang, RTRW ini merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulut.

“RTRW ini merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis, serta segenap unsur terkait. Lalu, batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif yang menjadi acuan arah kebijakan penataan ruang Sulut untuk jangka waktu 20 tahun,” singkat Sekprov.

Kegiatan penandatanganan peta RTRW ini, digelar di Kantor Gubernur Sulut, dihadiri oleh Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang, Asisten 1 Denny Manggala, Kadis PU Deicy Paath dan Kepala Bappeda Sulut Elvira Katuuk. (***)

Pos terkait