Tomohon,satuuntuksemua.id—
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024 sanksi terhadap pelanggar ketentuan kampanye diserahkan kepada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Komisi Pemilihan Umum tidak lagi mengatur sanksi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Pengaturan sanksi diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, yakni Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disosialisasikan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 40, 41 dan 44, 45 terkait Kampanye Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring, dalam pemilihan Umum tahun 2024,” terangnya
Sebelumnya, kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Youne Y. P. Simangunsong.
Youne menyampaikan, sosialisasi digelar untuk menginformasikan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung, serta agar penyelenggara pemilu mendapat masukan dan saran dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum dan iklan di media massa, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Forkompinda Kota Tomohon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Insan Pers se-Kota Tomohon.
Meyfi benua